DOTNEWS.ID | BITUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Pada Sabtu, 4 April 2026, tim Opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dan mengamankan ratusan butir pil dari tangan seorang pemuda di wilayah Girian, Kota Bitung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras di Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan sejak pagi hari.
Sekitar pukul 13.00 Wita, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (21), warga Manembo-nembo Tengah, di depan kantor jasa pengiriman J&T, Kelurahan Girian Weru Satu. Dari tangan pelaku, petugas menemukan sebanyak 300 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl yang telah dikemas dalam enam paket plastik kecil, siap edar.
Selain barang bukti obat keras, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran ilegal tersebut.
Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung.
“Ini merupakan respons cepat kami atas laporan masyarakat. Obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena rawan disalahgunakan, terutama oleh generasi muda,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada satu pelaku saja. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami terus dalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ini menjadi perhatian serius kami,” tambahnya.
Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga rencana uji laboratorium forensik guna memastikan kandungan obat tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana yang tegas.
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba maupun obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bitung. (Sman)














