boltara
HUKRIM

Polisi Ungkap Jaringan Shabu dari Lapas Tuminting, Seorang Pengedar Diamankan di Bitung

×

Polisi Ungkap Jaringan Shabu dari Lapas Tuminting, Seorang Pengedar Diamankan di Bitung

Sebarkan artikel ini
Polisi saat menangkap tersangka pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di depan rumahnya di Kelurahan Kakenturan Dua Lingkungan II, Kecamatan Maesa.

DOTNEWS.ID | BITUNG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Bitung. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan mengamankan seorang pria berinisial FP alias AAN (30), warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa.

Petugas menangkap tersangka pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di depan rumahnya di Kelurahan Kakenturan Dua Lingkungan II, Kecamatan Maesa.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 00.10 Wita. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba AIPDA Bambang Harmoko langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

Sekitar pukul 01.00 Wita, petugas berhasil menemukan dan mengamankan FP alias AAN di kompleks tempat tinggalnya. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak plastik warna abu-abu di atas lemari pakaian. Di dalam kotak tersebut, petugas menemukan dua paket narkotika yang diduga jenis shabu beserta alat hisap atau bong.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial GG yang saat ini berstatus warga binaan di Lapas Tuminting. Tersangka menyebut transaksi dilakukan melalui transfer uang di gerai minimarket dengan sistem pengambilan barang di lokasi tertentu di wilayah Tuminting.

FP alias AAN juga mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi serupa dan menjual kembali paket shabu kepada pembeli lain dengan sistem penyerahan langsung.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua paket diduga shabu, satu alat hisap bong, satu kotak penyimpanan, satu unit handphone OPPO A3x warna biru, serta uang tunai sebesar Rp1.190.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap. Polres Bitung terus bergerak responsif dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di Kota Bitung. Saat ini kami juga terus mendalami jaringan pemasok untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini penyidik telah mengamankan tersangka bersama seluruh barang bukti di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta pengujian laboratorium forensik guna melengkapi proses penyidikan.

Berdasarkan catatan kepolisian, FP alias AAN merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan baru bebas pada Desember 2025. Polisi menilai fakta tersebut menjadi perhatian serius dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang terus berulang.

Polres Bitung juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba. (Sman)

Penulis: Usman Nopo Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *