DOTNEWS.ID | BITUNG – Plt Direktur Operasional Perumda Pasar Kota Bitung, Vanny Kaunang, menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat unit pasar untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi praktik suap, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi menjelang hari raya.
Instruksi tersebut disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh kepala unit pasar beserta jajaran di bawahnya.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu,” ujar Vanny kepada media. Jumat, (20/03/2026).
Menurut Kaunang, praktik pungli dan gratifikasi sangat merugikan para pedagang, terutama di momentum meningkatnya aktivitas ekonomi menjelang hari besar keagamaan.
Seluruh personil Perumda, baik di tingkat unit maupun di lingkungan kantor, wajib menolak segala bentuk permintaan yang tidak sesuai aturan, baik yang berasal dari internal maupun pihak eksternal,” katanya.
Selain itu, para pedagang juga diimbau untuk berani melapor apabila menemukan adanya indikasi praktik pungli, suap, maupun gratifikasi di lingkungan pasar.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Perumda Pasar Kota Bitung dalam menciptakan sistem kerja yang transparan, profesional, dan berintegritas,” katanya lagi.
Di sisi lain, pihak manajemen di kantor perumda juga telah diingatkan untuk tidak membebani unit pasar dengan permintaan apapun yang dapat berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Kaunang menegaskan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apapun, akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan surat edaran yang telah diterbitkan.
“Saya mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama menjaga integritas dan menjalankan tugas secara profesional demi menciptakan iklim perusahaan yang sehat dan terpercaya,” pungkasnya. (Sman)















