DOTNEWS.ID | BOLMUT – Resmob Sat Reskrim Polres Bolmong Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis malam (14/05/2026).
Pelaku berinisial I.W. (40), warga Desa Sangkub II, Kecamatan Sangkub, diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah kerabatnya di wilayah yang sama.
Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Bolmut menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif Tim Resmob dalam menelusuri keberadaan tersangka yang sebelumnya melarikan diri usai dilaporkan melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri.
“Polres Bolmut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan maupun anggota keluarga. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial H.D. yang melaporkan dugaan tindak KDRT yang terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di rumah mereka di Desa Sangkub II.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden dipicu pertengkaran rumah tangga yang kemudian berujung tindakan kekerasan fisik. Tersangka diduga melakukan pemukulan, tendangan, serta mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh serta trauma psikis.
Setelah kejadian, pelaku meninggalkan kediamannya dan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Bolmut telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bolmong Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi serta berkas perkara untuk proses hukum berikutnya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.
“Polres Bolmut juga memastikan hak-hak korban maupun tersangka tetap diperhatikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim.(***)















