DOTNEWS.ID | BITUNG – Jajaran Polres Bitung kembali menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Seorang terduga pelaku penganiayaan berhasil diamankan polisi di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Matuari, Selasa (12/5/2026).
Personel piket Polres Bitung yang dipimpin KSPK IPTU Yunus Entengo bersama IPDA Agung Baskoro dan anggota piket fungsi bergerak menuju lokasi sekitar pukul 09.20 Wita setelah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Saat tiba di lokasi kejadian, petugas langsung mengamankan terduga pelaku berinisial AB (22) beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, korban berinisial AM diarahkan membuat laporan polisi dan menjalani visum atas luka yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut bermula ketika korban berusaha membela kakak kandungnya yang diduga sering mengalami kekerasan dari pelaku. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan kayu penumbuk cabai hingga korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
IPTU Yunus Entengo menegaskan pihaknya selalu bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 langsung kami tindak lanjuti untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah mengatakan proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini Satreskrim Polres Bitung terus mendalami kasus tersebut dan memprosesnya berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat segera memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan maupun mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Sman)















