DOTNEWS.ID | MANADO – Polda Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran senjata tajam ilegal. Melalui operasi Tim Resmob, polisi berhasil membongkar praktik pembuatan dan penjualan badik ilegal di Kabupaten Minahasa Utara yang diduga menjadi salah satu jalur pasokan senjata tajam untuk berbagai aksi kriminal.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial IM (21) diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa badik, pisau penikam, panah wayer, senjata tajam setengah jadi, hingga berbagai peralatan produksi.
Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob Polda Sulut menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kompleks perumahan di Desa Matungkas yang kerap berlangsung pada malam hari.
Hasil penyelidikan mengarah kepada IM yang diduga memproduksi sekaligus memperjualbelikan berbagai jenis senjata tajam secara ilegal.
Polisi Sita Badik, Pisau Penikam hingga Panah Wayer
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, Arie Prakoso, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Jumat (3/7/2026).
“Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sejumlah senjata tajam jenis pisau penikam, badik, hingga panah wayer dalam kondisi siap edar maupun setengah jadi,” ujar Kompol Arie Prakoso dalam konferensi pers di Polda Sulut, Selasa (7/7/2026).
Selain senjata tajam, polisi juga menyita berbagai alat produksi seperti pelat besi, gergaji mesin, palu, gerinda, serta bahan baku yang digunakan untuk merakit senjata tajam secara ilegal.
Beroperasi Selama Dua Tahun, Jual Lewat Media Sosial
Dari hasil pemeriksaan, IM mengaku telah menjalankan bisnis pembuatan senjata tajam ilegal selama kurang lebih dua tahun.
Produk yang dibuat dipasarkan melalui media sosial dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah dan ditawarkan kepada berbagai kalangan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku telah membangun jaringan pemasaran yang cukup luas sehingga berpotensi memasok senjata tajam ke tangan pelaku kejahatan.
Polda Sulut: Senjata Tajam Ilegal Kerap Memicu Aksi Kekerasan
Kompol Arie Prakoso menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan langkah preventif Polda Sulut untuk memutus rantai peredaran senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam aksi tawuran, penganiayaan, maupun tindak kriminal lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, memperjualbelikan, menyimpan, maupun membawa senjata tajam di luar kepentingan yang sah. Apabila mengetahui aktivitas serupa, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan senjata tajam ilegal di tengah masyarakat menjadi salah satu faktor yang kerap memicu meningkatnya tindak kekerasan. Karena itu, Polda Sulut akan terus memburu pelaku yang terlibat dalam produksi, distribusi, maupun peredaran senjata tajam tanpa izin.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, IM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan peredaran senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa Polda Sulut akan terus meningkatkan operasi pemberantasan peredaran senjata tajam ilegal guna menjaga keamanan dan mencegah munculnya tindak kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat.(fer)














