boltara
HUKRIM

Polda Sulut Bongkar 116 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, 152 Tersangka Diciduk dan 1,5 Kg Sabu Disita

×

Polda Sulut Bongkar 116 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, 152 Tersangka Diciduk dan 1,5 Kg Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Dirresnarkoba Kombes Pol Arie Fadlani (kanan), Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan.

DOTNEWS.ID | MANADO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara bersama jajaran Satresnarkoba Polres berhasil mengungkap 116 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode 1 Januari hingga 29 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 152 orang tersangka beserta berbagai jenis barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.

Capaian tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Arie Fadlani, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (29/6/2026).

Kombes Pol Arie Fadlani menjelaskan, dari total 116 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 83 kasus merupakan tindak pidana narkotika, 32 kasus obat-obatan keras, dan 1 kasus psikotropika.

Pengungkapan terbanyak dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulut dengan 40 kasus, disusul Polresta Manado sebanyak 27 kasus dan Polres Bitung dengan 12 kasus.

“Selama semester pertama tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Sulut bersama Satresnarkoba jajaran terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Utara. Hasilnya, 116 kasus berhasil kami ungkap dengan 152 tersangka yang diamankan,” ujar Kombes Pol Arie Fadlani.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Barang bukti tersebut terdiri dari 1.582,89 gram sabu, 7 gram ganja, 62 gram pinaca, 56 butir Merlopam, serta obat-obatan berbahaya berupa 25.620 butir Trihexyphenidyl (Tri), 800 butir Yerindo, dan 500 butir Seledryl.

Berdasarkan rekapitulasi, Ditresnarkoba Polda Sulut menjadi satuan kerja dengan penyitaan narkotika terbanyak, yakni 490,29 gram sabu, 3 gram ganja, dan 62 gram pinaca. Sementara Polresta Manado mencatat penyitaan 627 gram sabu serta 16.390 butir Trihexyphenidyl, menjadi jumlah terbesar dalam kategori obat-obatan berbahaya.

Keberhasilan pengungkapan juga didukung Satresnarkoba di sejumlah wilayah, di antaranya Polresta Manado, Polres Bitung, Polres Kotamobagu, Polres Minahasa, Polres Tomohon, Polres Minahasa Utara, dan Polres Bolaang Mongondow Timur.

Kombes Pol Arie Fadlani menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas Polda Sulut guna menekan peredaran gelap narkotika di daerah.

“Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Sulawesi Utara. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengajak masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkoba serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkoba. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *