DOTNEWS.ID | MANADO – Unit Reaksi Cepat Resmob Bravo Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial DS (19) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga berinisial MS (25) di kawasan Pekuburan Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
DS diamankan pada Minggu (10/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, setelah Tim Resmob Bravo melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pekuburan Teling, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea. Saat itu, korban bersama seorang perempuan berinisial T datang ke lokasi untuk memasang lilin di makam anak korban.
Tidak lama kemudian, korban didatangi DS bersama dua rekannya yang masing-masing berinisial E dan N. Situasi kemudian memanas ketika T hendak meninggalkan lokasi bersama E menggunakan sepeda motor.
Dalam situasi tersebut, DS diduga datang dari arah belakang korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis besi putih. Senjata tersebut diduga ditusukkan satu kali hingga mengenai bagian punggung belakang korban.
Korban kemudian mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1651/VIII/2026/SPKT/RESTA-MDO.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat Resmob Bravo Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana, melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan DS di wilayah Kelurahan Komo Luar, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DS.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau tikam jenis besi putih yang diduga digunakan dalam kejadian penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, terduga pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami kronologi serta motif dalam perkara ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan cara kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam. Jika terjadi perselisihan, segera laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Saat ini, DS masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Manado. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami keterangan para pihak untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian tersebut. (fer)














