DOTNEWS.ID | BITUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Bitung. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dan mengamankan seorang pemuda berinisial RIIW alias FAEL (18), Rabu (20/5/2026).
Pelaku diamankan sekitar pukul 14.30 Wita di pinggir jalan Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah Kelurahan Madidir Unet dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti awal berupa satu paket berisi 10 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan lainnya di sebuah rumah di wilayah Kota Bitung. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas menemukan tambahan 1.018 butir obat serupa sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.028 butir.
Selain ribuan butir obat keras ilegal, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Redmi 9 warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Dalam interogasi, pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang narapidana berinisial M.P yang saat ini diketahui merupakan warga binaan di Lapas Sangihe. Pelaku juga mengaku telah menjual obat keras tersebut kepada sejumlah orang dengan harga Rp10 ribu per butir.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Polres Bitung akan terus bergerak cepat dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung,” tegasnya.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut, dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Sman)














