DOTNEWS.ID | JAKARTA – Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan jalanan. Hal itu tentunya dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat sebagai faktor utama.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannuddin mengatakan, tindakan tegas akan diberikan kepada mereka pelaku kejahatan jalanan berulang alias residivis yang melawan saat ditangkap. Kombes Pol. Iman menyatakan, petugas di lapangan tidak akan ragu memberikan tindakan tegas apabila para pelaku kejahatan turut dibekali senjata api (senpi) yang berpotensi membahayakan masyarakat dan petugas.
“Apabila mereka terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api tersebut untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelasnya, dikutip Rabu (20/5/26).
Penangkapan dua begal inisial JF dan AS kemarin (19/5/26) di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim) pun terpaksa dengan tindakan tegas terukur karena berupaya melawan petugas. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka sudah beberapa enam kali terlibat kasus pembegalan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
“Keduanya saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP, 479 KUHP, dan 306 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ungkapnya.(**)












