DOTNEWS.ID | MANADO – Polsek Wenang jajaran Polresta Manado berhasil menyelesaikan perkara dugaan percobaan pencurian melalui pendekatan problem solving dengan mengedepankan musyawarah kekeluargaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, di Kelurahan Pinaesaan Lingkungan IV, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Dalam kejadian tersebut, terlapor berinisial G.A. (27), diduga melakukan percobaan pencurian dengan cara memanjat tembok rumah milik korban berinisial M.S.P. (36) hingga mencapai lantai dua.
Namun, aksi tersebut diketahui oleh korban sehingga terlapor segera turun dan memberikan alasan bahwa dirinya sedang mencari ayam yang terbang.
Situasi tersebut kemudian tidak berlanjut ke tindakan kriminal yang lebih jauh.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Reskrim Polsek Wenang melakukan langkah mediasi terhadap kedua belah pihak.
Dalam proses problem solving yang dilaksanakan, terlapor mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.
Kapolsek Wenang AKP Ronald Varit Sabaja didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menyampaikan keterangan.
Ia mengatakan bahwa penyelesaian melalui pendekatan problem solving merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dengan mengedepankan asas keadilan restoratif.
Dengan adanya penyelesaian tersebut, situasi di wilayah hukum Polsek Wenang tetap aman dan kondusif. (fer)















