boltara
HUKRIM

Kedepankan Restorative Justice, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai

×

Kedepankan Restorative Justice, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Polsek Wori kedepankan Restorative Justice, kasus dugaan pencemaran nama baik dan berakhir damai.

DOTNEWS.ID | MANADO – Upaya penyelesaian masalah melalui pendekatan humanis dan restorative justice kembali dilakukan Polsek Wori. Mediasi difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Wori, Aiptu Ronny Erlangga.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua warga Desa Bulo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, berhasil diselesaikan secara damai.

Proses problem solving dilaksanakan pada Sabtu (6/6/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya diterima pihak kepolisian.

Permasalahan bermula ketika seorang warga berinisial J.K. merasa keberatan atas pernyataan yang disampaikan oleh warga lainnya berinisial A.K. kepada sejumlah warga terkait persoalan pembayaran upah kerja.

Informasi tersebut kemudian menyebar di lingkungan tempat tinggal pelapor dan menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada laporan kepolisian.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Wori bersama Bhabinkamtibmas mempertemukan kedua belah pihak.

Hal tersebut guna mencari penyelesaian terbaik melalui musyawarah.

Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing dan mencari titik temu atas permasalahan yang terjadi.

Dalam mediasi tersebut, A.K. mengakui telah mengucapkan pernyataan yang menyinggung pihak lain karena dipengaruhi rasa emosi dan kekesalan.

Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf secara langsung serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Sementara itu, J.K. menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.

Sebagai bentuk komitmen untuk menjaga hubungan baik dan menciptakan situasi yang kondusif di lingkungan masyarakat.

Kapolsek Wori IPDA Urielson Novry Sanger dalam keterangannya didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono.

Kapolsek menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui mediasi merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, situasi kamtibmas di wilayah Desa Bulo tetap terjaga dalam keadaan aman, sejuk, dan kondusif. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *