DOTNEWS.ID, MANADO – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenko Kumham) Republik Indonesia, Prof. (HC) Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M., menjadi narasumber dalam seminar bertajuk “Implementasi KUHP Nasional dan Tantangan Harmonisasi KUHAP dalam Praktik Penegakan Hukum” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri civitas akademika, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap perkembangan sistem hukum nasional.
Rektor Universitas Sam Ratulangi, Prof. Dr. Ir. Oktovian B.A. Sompie, M.Eng., IPU., ASEAN Eng., dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar tersebut merupakan forum strategis yang mempertemukan kalangan akademisi, praktisi, dan para pemangku kepentingan untuk membahas salah satu agenda penting dalam pembangunan hukum nasional.
Menurut Rektor, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh elemen penegak hukum. Kehadiran KUHP Nasional merupakan wujud kedaulatan hukum Indonesia yang lahir dari kebutuhan masyarakat yang terus berkembang serta dinamika zaman yang semakin kompleks.
“KUHP Nasional merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum Indonesia. Karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif serta harmonisasi dengan KUHAP agar implementasinya dapat berjalan efektif dalam praktik penegakan hukum,” ujar Rektor.
Ia berharap seminar tersebut mampu melahirkan berbagai pemikiran, gagasan, dan rekomendasi konstruktif yang dapat menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan sistem hukum nasional yang lebih modern, humanis, berkeadilan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Seminar ini juga menjadi ruang diskusi akademik yang penting dalam mengawal proses transisi menuju penerapan KUHP Nasional, sekaligus memperkuat sinergi antara dunia akademik dan para praktisi hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik di Indonesia.(fer)














