boltara
DAERAHHUKRIM

Diduga Gadaikan Aset Pemkot Demi Bayar Utang, Pria di Bitung Ditangkap Polisi

×

Diduga Gadaikan Aset Pemkot Demi Bayar Utang, Pria di Bitung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugra Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

DOTNEWS.ID | BITUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengusut dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan daerah.

Melalui gerak cepat Unit Jatanras, seorang pria berinisial JB berhasil diamankan terkait dugaan pencurian aset milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di pusat Kota Bitung, setelah penyidik menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 28 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, JB diduga mengambil satu unit LCD Proyektor merek Epson berwarna putih beserta layar proyektor yang merupakan aset Pemerintah Kota Bitung.

Peralatan tersebut sebelumnya digunakan dalam kegiatan nonton bareng di kawasan Taman Patung Dotulong.

Penyidik menduga barang milik pemerintah itu diambil tanpa seizin pihak yang berwenang, kemudian dibawa ke rumah terduga pelaku sebelum akhirnya dijadikan barang jaminan kepada pihak lain karena diduga terlilit utang.

Akibat peristiwa tersebut, Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Koperasi dan UMKM diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp332.850.000.

Tidak hanya mengamankan terduga pelaku, penyidik juga berhasil menyita kembali barang bukti berupa satu unit LCD Proyektor Epson beserta layar proyektor.

Penyidikan masih terus dikembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi, melengkapi administrasi perkara, menggelar perkara, hingga menyiapkan berkas untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, SH., SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugra Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana yang merugikan aset negara maupun daerah.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Bitung memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen menjaga aset pemerintah, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif di wilayah Kota Bitung. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *