DOTNEWS.ID | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang atau amplop yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan tindakan mengembalikan uang atau barang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi hanya menjadi salah satu fakta yang akan dipertimbangkan dalam proses penyidikan. Menurutnya, hal tersebut tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana apabila penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
“Penyidik akan melihat seluruh rangkaian peristiwa, termasuk tujuan pemberian amplop dan apakah terdapat kaitannya dengan dugaan pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan. Semua akan dibuktikan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan,” kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Ia menegaskan, proses penyidikan saat ini masih berada pada tahap awal sehingga penyidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta yang diperlukan.
“Pengembalian tidak menghapus pidana, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, sabar. Ini kan baru awal-awal penyidikannya,” ujar Taufik.
Raja Juli Antoni Akui Kembalikan Amplop
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa saat menerima kunjungan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan usai pertemuan.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Setelah mengetahui adanya amplop yang tertinggal, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak yang bersangkutan.
Keterangan Raja Juli kini menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik KPK untuk mengungkap latar belakang serta tujuan pemberian amplop tersebut.
KPK Telusuri Dugaan Pengurusan Rekomendasi
KPK menyatakan fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri apakah pemberian amplop memiliki keterkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lain guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
“Kami akan melihat seluruh fakta secara utuh, termasuk motif, tujuan pemberian, hingga keterkaitannya dengan proses di kementerian. Semua akan diuji melalui mekanisme pembuktian hukum,” ujar Taufik.
Penyidikan Masih Tahap Awal
KPK memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas pembuktian hukum. Lembaga antirasuah itu mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan karena proses masih terus berjalan.
Kasus dugaan amplop yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan. Meski amplop tersebut telah dikembalikan, KPK menegaskan langkah tersebut tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana apabila nantinya ditemukan bukti adanya tindak korupsi.(*/red)














