BOLMUT, dotnews.id – Menjadi kewajiban bagi pemerintah desa (Pemdes) dalam setiap tahun anggaran harus memiliki program kerja yang tertuang pada dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Hal ini sebagaimana dilaksanakan Pemerintah Desa Talaga, Kecamatan Bolangitang Barat, bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat secara bersama-sama menetapkan APBDes Pemdes Talaga tahun 2024.
Kepada awak media ini, Kepala Desa (Kades) Talaga, Aprisal Pohontu mengatakan, penetapan program kerja tahun 2024 bersama BPD dan masyarakat menjadi kewajiban Pemdes dalam rangka transparansi pengelolaan keuangan dan akun tabel.
“Makanya penetapan APBDes ini kita lakukan secara rapat bersama untuk mendapatkan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam penetapan APBDes,” kata Pohontu, Selasa (26/3/2024).
Lebih lanjut dia menerangkan, penetapan APBDes sebagai rencana keuangan untuk pembangunan desa. Didalamnya tak hanya mencakup kegiatan pembangunan fisik, namun melibatkan juga program sosial dan pengembangan ekonom masyarakat.
“Jadi pada dasarnya penetapan APBDes itu merupakan suatu pemenuhan kewajiban dalam roda pemerintahan desa untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar Aprisal.
Lebih lanjut dia mengatakan, penyusunan APBDes juga harus selaras dengan ketetapan kegiatan pemerintah kabupaten dan provinsi, serta pusat, agar tidak terjadi tumpang tindih program di lapangan.
“Makanya dalam penyusunan program kerja pemerintah desa, kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan tetap berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam penyusunan APBDes 2024,” tutup Aprisal.(**)














