DOTNEWS.ID | BOLTIM — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Paret, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan. Dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut dinilai berpotensi memperluas kerusakan lingkungan apabila tidak segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Aktivis lingkungan Alpianus mendesak Kapolda Sulawesi Utara turun tangan mengevaluasi penanganan dugaan PETI di wilayah tersebut. Desakan itu disampaikan menyusul keresahan masyarakat yang menilai aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi persoalan di Paret.
Menurut Alpianus, persoalan PETI tidak boleh hanya dilihat dari aktivitas pekerja di lapangan. Aparat juga dinilai perlu menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola maupun pihak lain yang terbukti terlibat dalam kegiatan pertambangan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Jika aktivitas PETI terus menggurita dan kerusakan lingkungan semakin parah, maka Kapolda Sulut perlu turun tangan mengevaluasi kinerja Kapolres Boltim,” tegas Alpianus. Rabu, (23/9/2026).
Ia mengatakan, penanganan PETI membutuhkan langkah konkret dan berkelanjutan. Penertiban, menurutnya, tidak cukup apabila setelah operasi dilakukan aktivitas pertambangan kembali berlangsung.
Alpianus juga menyoroti dugaan pembiaran dan meminta apabila terdapat indikasi lemahnya pengawasan maupun penegakan hukum yang tidak konsisten, hal tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan fakta di lapangan.
“Apabila benar ditemukan adanya pembiaran atau penegakan hukum yang tidak konsisten, maka hal tersebut harus ditelusuri secara serius. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tidak menyentuh pihak-pihak yang memiliki modal dan diduga menjadi pengendali aktivitas tambang,” ujarnya.
Minta Pemodal PETI Ditelusuri
Selain penindakan di lokasi, Alpianus meminta aparat mendalami pihak-pihak yang berada di balik kegiatan pertambangan tersebut. Menurutnya, penegakan hukum akan lebih efektif apabila tidak berhenti pada pekerja atau pelaku di lapangan.
Ia juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya sumber pembiayaan maupun aliran dana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana lain.
Terkait dugaan keterlibatan sejumlah nama yang beredar di tengah masyarakat, Alpianus meminta aparat melakukan verifikasi dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Keterlibatan seseorang, kata dia, harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Ancaman Pidana
Alpianus mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi pidana. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Jika penyelidikan menemukan dugaan pelanggaran lain, termasuk persoalan lingkungan hidup atau aktivitas di kawasan hutan, Alpianus meminta aparat mendalami ketentuan hukum lain yang relevan berdasarkan fakta dan hasil pembuktian.
Kapolres Boltim Dikonfirmasi
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bolaang Mongondow Timur AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., telah dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas PETI di Paret dan desakan evaluasi terhadap penanganannya.
Dalam respons awal kepada media, Kapolres Boltim mempertanyakan identitas wartawan yang melakukan konfirmasi.
“Kamu wartawan mana ya… kalau kamu mau tanya ke Polres,” ujar Kapolres.
Namun, hingga konfirmasi tersebut, Kapolres belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan aktivitas PETI di Paret, termasuk langkah penindakan, status penyelidikan maupun pihak-pihak yang telah diperiksa.
Alpianus berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah yang telah dilakukan sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan dugaan PETI tersebut.
“Kerusakan lingkungan tidak boleh terus menjadi harga yang harus dibayar masyarakat akibat lemahnya penegakan hukum. Kapolda harus memastikan persoalan PETI di Paret ditangani secara serius, transparan dan tuntas,” pungkasnya.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan dugaan aktivitas PETI di Paret ditangani sesuai ketentuan hukum sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas. (Sman)















