DOTNEWS.ID | MANADO – Bank SulutGo (BSG) menegaskan langkah penataan tata kelola perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Kamis (29/10/2026).
Agenda strategis ini mencakup penyesuaian struktur kepengurusan, pembatalan penetapan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri, serta penyelarasan nomenklatur jabatan direksi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPS LB dihadiri Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, selaku Pemegang Saham Pengendali, Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, MM, Wakil Gubernur Sulut Dr. Johanis Victor Mailangkay, SH, MH, dan Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi.
Juga hadir Para Bupati dan Wali kota dari Sulawesi Utara dan Gorontalo, bersama Koperasi karyawan Bank SulutGo, turut hadir sebagai pemegang saham.
Tingkat kehadiran mencapai 97,59 persen, dengan Pemerintah Kota Gorontalo, dengan ketidak terwakilkan dari Pemerintah Kota Gorontalo dan Kopkar Bank SulutGo.
Pelaksanaan RUPS-LB merupakan tindak lanjut atas surat OJK Nomor S-264/KO.163/2026 terkait tanggapan atas laporan pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi kepengurusan bank.
Dalam keputusan rapat, pemegang saham membatalkan penetapan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri yang sebelumnya diputuskan melalui RUPS LB pada 10 Februari 2026.
Langkah tersebut menindaklanjuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 terkait hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap direktur pada jabatan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, calon Direktur Dana dan Tresuri yang baru akan diusulkan dalam RUPS berikutnya untuk menjalani proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sesuai ketentuan regulator.
Tak hanya menyangkut pengisian jabatan, RUPS LB juga membahas penyesuaian jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi agar sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Penyesuaian ini akan dituangkan dalam rencana aksi perseroan.
Pada saat yang sama, pemegang saham menyepakati penyesuaian nomenklatur jabatan direksi, meliputi Direktur Kepatuhan menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Direktur Operasional menjadi Direktur Layanan dan Teknologi, serta Direktur Umum menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital.
Rangkaian keputusan tersebut menempatkan kepatuhan terhadap regulasi dan penguatan tata kelola sebagai bagian penting dari penataan organisasi Bank SulutGo.
Penyesuaian struktur dan fungsi direksi diharapkan mendukung efektivitas pengelolaan, menjaga stabilitas operasional, serta memperkuat fondasi kinerja perseroan secara berkelanjutan.
Bagi BSG, pembenahan tata kelola bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan pemegang saham dan memperkuat peran bank pembangunan daerah dalam menopang pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara dan Gorontalo. (fer)















