Bitung,dotNews.id – Gara-gara bawa senjata tajam, seorang pemuda, di Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pada Senin (16/1) dini hari. “Pelaku berinisial AS (21). Diamankan sekira pukul 05.02 Wita, di ruas Jalan Raya Aertembaga Kelurahan Winenet II,” ujar Kabag Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast.
Dikatakan, awalnya petugas sedang berpatroli di wilayah Kelurahan Winenet II, Kecamatan Aertembaga. Saat melintas di jalan raya setempat, petugas melihat pelaku membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik.
Petugas pun segera menghampiri pelaku, kemudian mengamankannya tanpa perlawanan. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik dengan panjang sekitar 50 cm telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu data diperoleh menyebutkan, selama tahun 2022 Polres Bitung telah melakukan tahap II atas kasus membawa senjata tajam, sebanyak 18 kasus.
Terkait hal itu, Abraham kembali mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana. “Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.(randi)