boltara
DAERAH

Berty Lumempouw dan Polo Bouven Ingatkan DPRD Bitung, Awasi Perumda Pasar Bukan Serukan Pembubaran

×

Berty Lumempouw dan Polo Bouven Ingatkan DPRD Bitung, Awasi Perumda Pasar Bukan Serukan Pembubaran

Sebarkan artikel ini

DOTNEWS.ID | BITUNG  – Pernyataan Anggota DPRD Kota Bitung, Rafika Papente, yang mengusulkan pembubaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar menuai kritik keras dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Sulawesi Utara, Berty Lumempouw, S.H.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berdasar dan justru mencederai produk hukum yang telah dibentuk oleh DPRD bersama pemerintah daerah.

Pernyataan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas mekanisme seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, dalam forum tersebut, pembahasan dinilai melebar hingga menyoroti keberadaan Perumda Pasar yang disebut sebagai beban pemerintah karena belum memberikan kontribusi signifikan.

Berty Lumempouw menilai sikap tersebut tidak mencerminkan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh lembaga legislatif.

Menurutnya, Perumda Pasar merupakan badan usaha daerah yang dibentuk melalui mekanisme hukum yang sah sehingga tidak tepat jika keberadaannya dipersoalkan hanya melalui pernyataan di ruang publik.

“Saudari Rafika, apakah tidak memahami tugas dan kewenangan DPRD serta regulasi yang mengatur BUMD, khususnya Perumda Pasar? Lembaga ini lahir dari produk hukum yang disepakati bersama. Menyerukan pembubaran di ruang publik adalah tindakan yang keliru dan provokatif,” tegas Berty Lumempouw, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa Perumda Pasar masih tergolong BUMD yang relatif baru sehingga wajar apabila masih menghadapi tantangan dalam membangun tata kelola, pelayanan, maupun kondisi keuangannya. Karena itu, evaluasi dan pembinaan dinilai lebih tepat dibandingkan wacana pembubaran.

Berty juga menilai ukuran keberhasilan sebuah lembaga tidak dapat hanya dilihat dari besarnya kontribusi finansial dalam waktu singkat. Menurutnya, DPRD semestinya menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan rekomendasi yang membangun agar BUMD mampu berkembang.

Dalam kesempatan itu, ia turut menyinggung kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023 yang berdasarkan hasil audit BPKP disebut merugikan negara sekitar Rp3,3 miliar dan telah berujung pada proses hukum hingga adanya terpidana.

“Kalau menggunakan logika bahwa sebuah lembaga harus dibubarkan karena dianggap membebani anggaran, bagaimana dengan DPRD yang pernah terseret kasus korupsi perjalanan dinas? Apakah kemudian DPRD juga harus dibubarkan? Tentu tidak demikian cara berpikir dalam negara hukum,” ujarnya.

Menurut Berty, fungsi wakil rakyat adalah mengawasi jalannya pemerintahan, memperkuat tata kelola BUMD, dan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan, bukan membangun opini yang berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

“Mari kita kawal pemerintah dengan sikap kritis yang konstruktif. Jangan karena kekurangan yang masih bisa diperbaiki, lalu langsung menyerukan pembubaran. Yang dibutuhkan adalah pengawasan, evaluasi, dan solusi,” katanya.

Di sisi lain, Berty mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap proses seleksi Direksi Perumda sebagai bentuk kontrol publik. Ia berharap Panitia Seleksi menindaklanjuti berbagai masukan tersebut guna memastikan proses berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Sementara itu, Pemerhati Sosial Muzakir Polo Bouven juga menyayangkan pernyataan yang menyerukan pembubaran Perumda Pasar.

“Saat ini perusahaan daerah tersebut sedang melakukan berbagai pembenahan dan bahkan dikabarkan tengah mempersiapkan diri untuk memberikan dividen kepada Pemerintah Kota Bitung kenapa harus dibubarkan?, ini pernyataan yang keliru,” ujar Polo.

Polo menegaskan bahwa Perumda Pasar memiliki manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya para pedagang yang menggantungkan aktivitas ekonominya di pasar-pasar milik pemerintah daerah.

“Kalau memang serius ingin membubarkan, tempuh mekanisme hukum dengan membuat perda baru. Jangan hanya melempar opini liar kepada masyarakat. Perda itu dibuat DPRD bersama pemerintah, sehingga kalau ingin mengubahnya harus melalui prosedur yang benar. Apalagi pernyataan itu disampaikan oleh anggota DPRD sendiri, ini sangat miris,” tegas Polo Bouven. (Sman)

Penulis: Usman Nopo Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *