DOTNEWS.ID | MANADO — Bupati Kepulauan Talaud nonaktif, Cynthia Kalangit, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menulis surat terbuka dari balik Rutan Manado kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Ketua Komisi III DPR RI, hingga Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Dalam surat tersebut, tertanggal 7 Mei 2026, Cynthia mempertanyakan proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan kerugian negara sebesar Rp22,5 miliar terkait penanganan bantuan bencana Gunung Ruang.
Ia mengaku terpukul karena angka kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka disebut hanya berasal dari audit internal.
Menurutnya, penentuan kerugian negara semestinya dilakukan oleh lembaga resmi yang memiliki kewenangan konstitusional seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Saya terus bertanya dalam hati, apakah itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?” tulis Cynthia dalam suratnya.
Ia mempertanyakan mengapa audit internal digunakan dalam perkara besar yang menyeret nama dan pengabdiannya sebagai kepala daerah.
Cynthia juga mengaku kecewa karena saat meminta penjelasan kepada penyidik, dirinya merasa tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
Dalam surat itu, Cynthia menegaskan dirinya tidak pernah menikmati dana bantuan bencana.
Ia menyebut seluruh bantuan disalurkan langsung kepada masyarakat korban erupsi Gunung Ruang dan tidak ada aliran dana ke rekening pribadinya.
“Tidak ada satu sen pun uang bantuan yang masuk ke rekening saya,” tulisnya.
Cynthia mengaku hanya ingin memahami mengapa pengabdiannya kepada masyarakat kini berubah menjadi tuduhan pidana.
Dari balik dinginnya Rutan Manado, ia berharap masih ada pihak yang mau mendengar dan melihat persoalan tersebut secara jernih serta menempatkan keadilan di atas segalanya.
(Sumber: Isi Surat Cynthia Kalangit)















