DOTNEWS.ID | MANADO – Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kedeputian Wilayah X terus memperkuat Koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), guna percepatan penanganan dampak penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah Sulut.
Pertemuan strategis yang digelar di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulut, Manado, Jumat (27/2/2026).
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam merumuskan langkah terpadu untuk memastikan masyarakat rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak dan berkesinambungan.
Dalam agenda tersebut, kedua institusi membahas secara mendalam berbagai aspek krusial. Mulai dari progres reaktivasi peserta, tata kelola usulan dari pemerintah kabupaten/kota, hingga optimalisasi kebijakan daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Mokhamad Cucu Zakaria, mengungkapkan bahwa berdasarkan Kepmensos Nomor 3/HUK/2026, sebanyak 96.783 jiwa peserta PBI JK di Sulut terdampak dinonaktifkan akibat penyesuaian data dan kebijakan nasional.
“Dari jumlah tersebut, saat ini proses reaktivasi terus berjalan melalui mekanisme pelaporan ke Dinsos kabupaten/kota,” ujar Zakaria.
Menurutnya hingga akhir Februari ini, sebanyak 1.446 jiwa telah diusulkan untuk diaktifkan kembali. Selain itu, melalui Kepmensos Nomor 24/HUK/2026, BPJS Kesehatan telah mereaktivasi 1.098 peserta PBI JK yang menderita penyakit katastropik dan sebelumnya terdampak penonaktifan.
Langkah tersebut diprioritaskan sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok masyarakat dengan kebutuhan layanan medis berbiaya tinggi.
Di luar mekanisme reaktivasi melalui Dinas Sosial, BPJS Kesehatan juga membuka dua jalur alternatif bagi peserta terdampak.
Yakni peralihan menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta peralihan menjadi PBPU yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBPU Pemda).
Menurut Zakaria saat ini terdapat tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang telah berstatus UHC Prioritas dan memiliki kewenangan untuk melakukan percepatan aktivasi peserta.
“Kami mendorong pemerintah daerah memaksimalkan skema tersebut, sekaligus berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar cakupan UHC Prioritas semakin luas,” jelasnya.
Optimalisasi UHC Prioritas dinilai menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan perlindungan jaminan kesehatan. Sekaligus mencegah terjadinya kesenjangan akses layanan medis bagi masyarakat kurang mampu.
Sementara itu, Kepala Dinsos Sulut, Wanda Musu, menyambut positif langkah kolaboratif yang dibangun bersama BPJS Kesehatan.
“Kami akan segera mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh kabupaten/kota agar mempercepat proses pendaftaran melalui mekanisme yang tersedia di daerah masing-masing,” kata Wanda.
“Selain itu, kami juga akan menginisiasi pertemuan lanjutan bersama para pemangku kepentingan,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam merumuskan solusi yang komprehensif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Khususnya kelompok rentan yang paling terdampak kebijakan penonaktifan.
Sebagai bagian dari upaya percepatan layanan, BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta memanfaatkan berbagai kanal resmi yang telah disediakan, seperti layanan WhatsApp Pandawa, aplikasi Mobile JKN, serta Care Center 165.
“Melalui kanal tersebut, peserta dapat melakukan reaktivasi, perubahan data, hingga pengecekan status kepesertaan secara lebih mudah dan cepat,” tandasnya.
“Fokus kami sederhana, memastikan tidak ada masyarakat rentan yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan esensial,” tutupnya.(fer)















