DOTNEWS.ID | MANADO – Pengusutan dugaan korupsi dana media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memasuki babak baru. Polda Sulut resmi menahan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Sulut, SL alias Steven dan CI alias Cristian, dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023–2024 yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,5 miliar.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut pada Kamis (22/10). Setelah diperiksa selama beberapa jam, Steven dan Cristian keluar sekitar pukul 17.45 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulut.
Penahanan tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Andri Permana. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya akan menjalani masa penahanan selama 21 hari untuk kepentingan proses penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena anggaran yang dipersoalkan berkaitan dengan dana media, yang semestinya dikelola secara transparan, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Anggaran publikasi dan penyebarluasan informasi pemerintah pada dasarnya diperuntukkan mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat. Karena itu, dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah perlu diusut secara menyeluruh agar penggunaan uang rakyat benar-benar sesuai peruntukannya.
Penahanan kedua mantan pejabat tersebut juga menandai perkembangan penting dalam proses hukum yang telah berjalan. Namun, publik masih menunggu penjelasan lebih terperinci mengenai konstruksi perkara, mekanisme penyaluran dan penggunaan dana media, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Penyidik diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana dugaan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar itu terjadi, siapa saja pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pihak lain yang turut terkait dalam perkara tersebut.
Pengungkapan perkara ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pemerintah dikelola sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.
Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah; penentuan kesalahan harus melalui proses peradilan yang berlaku.(**)















