DOTNEWS.ID Manado – Pelarian pelaku pencurian emas yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah berhasil dihentikan Tim Delta Resmob Polresta Manado.
Iya seorang perempuan berinisial MS (25), asal Gorontalo melakukan aksinya saat bekerja sebagai babysitter di rumah korban, Dina Eunike Nanere (40).
Menurut informasi kejadian ini terjadi pada Jumat, (14/6/2024), ketika MS yang bekerja di rumah korban di Perum Taman Sari Cluster New Bunaken, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, meminta izin kepada korban untuk pergi ke warung. Namun, hal tersebut hanyalah sebuah alasan bagi pelaku untuk melarikan diri ke kampung halamannya di Gorontalo.
Setelah kepergian MS, korban menyadari bahwa sebuah iPad, sandal Crocs, serta perhiasan emas seberat 80,2 gram telah hilang.
“Korban baru mengetahui keberadaan perhiasan tersebut setelah mendapatkan informasi dari rekan pelaku yang juga bekerja sebagai babysitter dimana dia menyebut bahwa pelaku mencoba menjual perhiasan emas tersebut.
“Setelah mendengar kabar itu korban segera memeriksa koleksi perhiasannya dan mendapati bahwa barang-barang tersebut telah hilang,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Juliano Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu, Rabu (26/6/2024).
Dia menyampaikan, dalam upaya melacak dan menangkap pelaku, Tim Delta Resmob Polresta Manado bergerak cepat menuju Gorontalo setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Berkat koordinasi yang baik dengan Polresta Gorontalo, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Batudaa Pantai, Kelurahan Biluhu Timur, saat berada dalam kendaraan sewaan pada Jumat malam (21/6/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan kasus, Tim dibantu oleh Polresta Gorontalo berhasil menyita barang bukti yang telah dijual atau ditukar oleh pelaku di dua toko emas, yaitu Sinar Mas dan Bintang Mas, di Pasar Sentral Gorontalo.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa: 1 buah gelang emas bertulisan DINA seberat 30 gram, 1 buah kalung emas seberat 10 gram, 1 buah kalung emas bertulisan CRUZ seberat 12 gram, 1 buah liontin emas berbentuk huruf W seberat 2,3 gram, 3 buah cincin emas, 1 buah gelang pipa seberat 10,4 gram, 1 buah liontin berbentuk salib, 1 unit iPad merk iPhone warna abu-abu, 1 unit HP VIVO V20 warna biru galaxy, 1 pasang sandal merk Crocs warna putih, 1 lembar ATM BNI dan 1 buah buku tabungan Bank BNI,” terang Sitepu.
Menurut pengakuan pelaku, setelah melakukan pencurian, ia segera memesan kendaraan untuk pulang ke kampung halamannya di Gorontalo dan menjual sebagian besar perhiasan emas milik korban di toko emas. Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima uang sekitar Rp45.000.000, yang kemudian dipindahkan ke rekening tabungannya.
“Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado. Pelaku kini telah dibawa kembali ke Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(**)















