Bolmut, dotNews.id – Terkait pengambilan keputusan pemberhentian secara sepihak, dilakukan Kepala Desa (Sangadi) Buko Utara, Kecamatan Pinogaluman, terhadap dua orang perangkatnya, dinilai langgar aturan Permendagri nomor 67 tahun 2017.
Hal ini, sebagaimana disampaikan Kepala Kecamatan Pinogaluman Sarwan Abidin mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan di atas, pasal 5, diktum ke satu, kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah melakukan konsultasi dengan camat.
Pada diktum kedua, perangkat desa berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
Selanjutnya pada poin ketiga, perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada diktum ke dua, huruf C, karena usia genap 60 tahun dan dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
“Nah dapat diterangkan bahwa, pengambilan keputusan pemberhentian dua perangkat Desa Buko Utara ini tidak dikonsultasikan terlebih dulu ke pemerintah kecamatan,” kata Sarwan, Senin (2/10/2023).
Atas dasar itu, Sarwan mengatakan jika pihaknya telah mengeluarkan surat peringan awal atau SP1, kepada Kepala Desa Buko Utara, terkait persoalan tersebut.
“Kami telah mengeluarkan SP1, dimana dalam muatan surat tersebut menjelaskan bahwasanya, surat keputusan sangadi tentang pemberhentian perangkat desa tidak sah karena melanggar ketentuan Pasal 5, Permendagri nomor 67 tahun 2017,” tandasnya.
Menurutnya lagi, jika pemberitahuan surat peringatan awal ini tidak digubris oleh pihak sangadi Buko Utara, maka Pemerintah Kecamatan Pinogaluman kembali akan mengeluarkan surat peringatan kedua paling lambat 14 hari setelah surat peringatan awal dikeluarkan.
“Untuk SP1 sudah kita layangkan terhitung tanggal 20 September 2023. Jika itu tidak digubris setelah 14 hari kedepan, maka kami siap melayangkan surat peringatan kedua,” pungkasnya.(rap)














