Manado, dotNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado kembali menangkap pria berinisial IK (32) warga Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang, yang kedapatan memiliki ribuan obat keras pil koplo jenis trihexyphenidyl tanpa izin.
“IK diamankan hari Jumat (3/3/2023) di kawasan Marina Plaza Manado. Dari tangan IK, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 2.000 butir trihexyphenidyl,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Sabtu (4/3/2023).
Menurut pengakuannya, barang bukti obat keras tersebut akan diedarkan ke anak-anak muda seputar Kota Manado, yang membutuhkannya.
“Sebanyak 2.000 butir trihexyphenidyl tersebut disita petugas dari tangan pelaku yang tersimpan dalam botol plastik yang masih terbungkus dus paketan salah satu jasa pengiriman barang. IK mengaku itu akan ia jual ke anak-anak muda di wilayah Kota Manado,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika polisi menerima informasi adanya pengiriman ribuan obat keras kepada pelaku.
“Tentunya kami imbau kepada warga agar memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Dan itu akan ditindaklanjuti polisi di lapangan,” pungkasnya.(randi)