NASIONALPOLITIK

Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Dari Keanggotaan DPR Selama 6 Bulan

×

Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Dari Keanggotaan DPR Selama 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Ahmad Sahroni tampak berulang kali menundukkan kepala. Di samping kanannya, Uya Kuya dan Eko Patrio.

DOTNEWS.ID|Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Sahroni pun dinonaktifkan dari keanggotaannya di DPR selama 6 bulan.

“Memutuskan, Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11/2025).

Ahmad Sahroni dinonaktifkan buntut pernyataan meremehkan demonstran.

Dalam persidangan, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadie dan Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan. Raut wajah mereka terlihat lesu.

Ahmad Sahroni tampak berulang kali menundukkan kepala. Di samping kanannya, Uya Kuya dan Eko Patrio terlihat sesekali memainkan ibu jari mereka.

Sidang putusan ini dipimpin Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Dek Gam mengatakan, sebelum menyampaikan putusan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *