Manado,dotNews.id – Kepiawaian spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor), akhirnya tak berkutik di tangan tim Resmob Polda Sulut. Ia berhasil di bekuk di sekitar wilayah Manibang Malalayang Kota Manado, Sabtu sore (3/9) . “Benar tersangka ST (21), sudah kita tangkap dan dalam proses penyelidikan lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (5/9) pagi.
Dikatakannya, tersangka melakukan pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, berdasarkan laporan korban Prisilia Rapar pada tanggal 5 Agustus 2022 di Polresta Manado dan laporan yang masuk di Polsek Kawangkoan pada tanggal 26 Agustus 2022. “Selanjutnya polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Usai menangkap pelaku, Tim kemudian melakukan interogasi dan melakukan pengembangan guna mencari barang bukti, dimana berdasarkan pengakuannya, tersangka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 8 TKP, yaitu 2 TKP di Kawangkoan, Kembes, Wusa, Lapangan Bantik, Minut, Morowali dan Wenang Manado. “Dari hasil pencarian barang bukti, polisi berhasil mendapatkan 2 unit barang bukti, yaitu TKP Kawangkoan berupa Honda Beat Street warna putih dan TKP Wenang berupa Yamaha Mio Soul GT warna hijau,” pungkasnya, sembari menambahkan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polda Sulut untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Kawangkoan guna proses hukum lebih lanjut.
(randi)