boltara
NASIONAL

Mendapat Remisi 58 Bulan 30 Hari, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

×

Mendapat Remisi 58 Bulan 30 Hari, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Usai bebas bersyarat Jessica Kumala Wongso di jemput oleh para pengacaranya.

DOTNEWS.ID Jakarta – Terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024) pagi.

Jessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 Wib, kemudian disambut oleh para kuasa hukumnya.

Diketahui Jessica Wongso bebas bersyarat usai menjalani hukuman selama 8 tahun dari vonis 20 tahun penjara. Ia mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna pada 2016, mendapatkan remisi tersebut berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana selama dirinya ditahan di Lapas Pondok Bambu.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar dalam keterangannya Minggu pagi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *