DOTNEWS.ID Manado – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melakukan registrasi 11 dokumen permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah untuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini sesuai jadwal tahapan penyelesaian PHP yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024.
Sebelas perkara tersebut diregistrasi dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik), dan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Adapun 11 daerah yang mengajukan dokumen gugatan PHP ke MK adalah, Provinsi Sulut, Kabupaten Bolmong Selatan, Kota Tomohon, Kota Manado, Kabupaten Bolmong, Kabupaten Bolmong Timur, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon ketika diminta tanggapannya mengatakan, sebelas perkara PHP tersebut terdiri dari 1 perkara Pilgub, 2 perkara Pilwako dan 8 perkara Pilbup tahun 2024 kemarin.
“Salah satunya perkara PHP Pilgub yang diregistrasi MK diajukan oleh pemohon, paslon Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Joost Pajouw (HJP),” ujar Tinangon, Jumat (3/1).
Lanjutnya, perkara tersebut diregistrasi dengan nomor e-ARPK 261/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dengan nomor registrasi perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Desember 2024, Pemohon memberikan kuasa kepada Denny Indrayana dkk,” tambahnya.
Dia menerangkan, tahapan selanjutnya adalah, MK akan menyampaikan e-ARPK kepada pemohon, kemudian menyampaikan permohonan pemohon kepada KPU sebagai termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Selanjutnya, tanggal 3-6 Januari 2025 MK memberikan kesempatan kepada paslon peraih suara terbanyak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait yang nantinya pihak terkait akan ditetapkan MK pada rentang tanggal 6-14 Januari 2025.
Untuk Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung tanggal 8-16 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon.
“Untuk itu kami KPU se-Sulut siap menghadapi gugatan dari pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan di MK. Kesiapan kami diantaranya dengan melaksanakan Bimtek, Rakor, dan melaksanakan konsultasi serta membentuk Tim Fasilitasi PHP,” tutup Tinangon.(**)