DOTNEWS.ID | MANADO – Polresta Manado melaksanakan pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang digelar oleh Forum Perjuangan Masyarakat Kambahu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Gedung Keuangan Negara Manado, Rabu (15/7/).
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, serta tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Manado Nomor: Sprin/163/VII/PAM.3.2/2026.
Sebelum aksi dimulai, seluruh personel yang terlibat mengikuti apel kesiapan pengamanan untuk menyamakan pola tindak di lapangan.
Sekitar pukul 10.50 Wita, massa aksi yang berjumlah sekitar 50 orang tiba di Kantor KPKNL Manado.
Massa kemudian menyampaikan aspirasi secara bergantian melalui orasi dengan menggunakan satu unit mobil komando yang dilengkapi perangkat pengeras suara.
Selain itu, peserta aksi juga membawa sejumlah baliho dan pamflet yang berisi tuntutan terkait penyelesaian status lahan di kawasan Tokambahu-Makawidey.
Selama kegiatan berlangsung, personel Polresta Manado melakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup serta pengaturan di sekitar lokasi guna memastikan situasi tetap kondusif dan aktivitas pelayanan di Kantor KPKNL maupun arus lalu lintas tidak mengalami gangguan.
Sekitar pukul 11.30 Wita, lima orang perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dengan pihak KPKNL Manado.
Dalam pertemuan tersebut, KPKNL menyatakan telah menerima secara resmi surat permohonan beserta aspirasi masyarakat terkait pengelolaan lahan eks SHGB PT Awani Modern Indonesia seluas kurang lebih 70 hektare.
KPKNL juga menjelaskan bahwa kewenangan penetapan status lahan berada pada instansi yang berwenang.
Meski demikian, seluruh aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Gugus Tugas Reforma Agraria, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, KPKNL berkomitmen mengaktifkan kembali ruang komunikasi sebagai wadah penyampaian perkembangan maupun aspirasi masyarakat selama proses penyelesaian berlangsung.
Kasi Humas Polresta Manado, IPTU Agus Haryono, mengatakan Polresta Manado berkomitmen memberikan pengamanan secara maksimal terhadap setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang,” tegas Ipda Agus Haryono.
“Tugas Polri adalah memastikan kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya lagi.
“Syukur, seluruh rangkaian aksi berjalan lancar, aspirasi masyarakat dapat disampaikan dengan baik, dan situasi kamtibmas tetap terjaga,” tambahnya.
Audiensi berakhir sekitar pukul 12.14 Wita, sementara seluruh rangkaian kegiatan di Kantor KPKNL selesai pada pukul 12.21 Wita. Selanjutnya, massa aksi melanjutkan kegiatan menuju Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk menyampaikan aspirasi lanjutan.
Secara keseluruhan, pelaksanaan aksi unjuk rasa berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan yang menonjol.
Keberhasilan pengamanan tersebut menjadi wujud komitmen Polresta Manado dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Manado. (fer)














