Kotamobagu, dotNews.id – Dua pelaku kasus pencurian puluhan tabung LPG, baru-baru ini, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kotamobagu. Masing-masing keduanya berinisial ASH (23), warga Tanoyan Utara, dan IL (21), warga Bakan.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya di 17 TKP di wilayah Molinow, Mogolaing, Bakan, dan Tanoyan Selatan. “Tim menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan korban, warga Mogolaing,” kata Kapolres, dalam press conference, Rabu (30/03/22).
Kedua pelaku melancarkan aksinya pada Rabu (23/02/22), saat rumah korban dalam keadaan kosong. “Para pelaku mencuri 4 tabung LPG 3 kg, 1 celengan berisi uang Rp500 ribu, playstation, dan jaket,” terangnya
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan mendapati barang bukti 23 tabung LPG 3 kg, 7 handphone, beras, speaker aktif, serta uang tunai Rp160 ribu. “Kedua pelaku melanggar pasal 363 ayat (2) sub pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolres.
(rml)