Manado, dotNews.id – Tiga tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19, pada Dinas Pangan Pemkab Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020, di limpahkan Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (24/5/2022).
Kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp61 miliar ini menyeret tiga orang tersangka yakni perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, dan dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.
Kepada wartawan Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut. “Penyidik melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut,” ujarnya.
Dikatakannya perkara tersebut tidak hanya berhenti sampai di sini karena penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain. “Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru, yaitu tindak pidana pencucian uang. Sebab ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing, penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang sudah disita, dan akan dijadikan sebagai alat bukti nanti dalam tindak pidana pencucian uang pada proses penyidikan selanjutnya,” Sebut Nasriadi.
Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidsus, Pingkan Geruntan.
(bim)