Manado,dotNews.id – Diduga lakukan penipuan uang sebesar Rp50 juta, MA (43) Warga Girian Bawah Kota Bitung, akhirnya diamankan Tim Resmob Polsek Matuari, Minggu (19/6/2022) malam.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. “Terduga pelaku berinisial MA (43), berhasil kita tangkap sekitar pukul 22:30 Wita,” ujarnya, Senin (20/6/2022) sore, di Mapolda Sulut.
Diterangkannya, diduga MA menipu seorang pria bernama Roy Pakaya (35), warga Girian, Bitung, sekitar pertengahan Bulan Februari 2022 lalu. Dimana pada Siang itu, MA mendatangi korban di Pasar Girian, Bitung, lalu meminjam uang sebesar Rp50 juta dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu satu minggu. “Sebelumnya, antara pelaku dan korban terjadi kesepakatan usaha jual beli beras. Sehingga korban percaya, lalu memberikan pinjaman uang tersebut kepada pelaku,” jelas Abraham.
Namun hingga tiba waktu yang dijanjikan sejak awal bahkan sampai dengan hari Minggu (19/6/2022), ternyata pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut kepada korban. “Pelaku juga tidak pernah menjawab telepon korban yang bermaksud menagih utang tersebut, dan juga selalu berupaya menghindar,” sebutnya.
Merasa keberatan, korban kemudian melapor ke Polsek Matuari, dan langsung direspon cepat Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan disalah satu tempat kost di Wangurer, Girian. “Saat ditangkap pelaku mengaku usaha jual beli berasnya bangkrut, sehingga tidak bisa mengembalikan pinjaman uang kepada korban. Terduga pelaku lalu diamankan di Mapolsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Abraham.
(randi)