boltara
DAERAH

Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba, Sajam, dan Pembunuhan

×

Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba, Sajam, dan Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Kejari Bitung bersama jajaran Forkompinda musnahkan barang bukti

DOTNEWS.ID | BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (9/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bitung sejak pukul 09.00 WITA tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan serta memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi disalahgunakan.

Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Kapolres Bitung Albert Zai, Kepala BNN Kota Bitung Widarsono, perwakilan Dandim 1310/Bitung Mayor CPM Samsuri Usman, perwakilan Pengadilan Negeri Bitung Hakim M. Fadlullah, serta perwakilan Lapas Kelas IIB Bitung Hendro Maryoto. Turut hadir jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Bitung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung melalui kegiatan tersebut menegaskan komitmen institusinya dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, perkara tersebut terdiri dari beberapa perkara yang sudah inchrat.

“Satu perkara narkotika dengan barang bukti 15,64 gram ganja, tiga perkara kesehatan dengan barang bukti 4.199 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, satu perkara administrasi kependudukan, tiga perkara penganiayaan, satu perkara pembunuhan, sembilan perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam, satu perkara pemalsuan surat, satu perkara perlindungan anak, satu perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta satu perkara perikanan,” jelasnya.

Selain barang bukti narkotika dan obat keras, kata Kejari Bitung, juga memusnahkan sedikitnya 19 senjata tajam yang berasal dari sejumlah perkara pidana, termasuk kasus penganiayaan dan tindak pidana kepemilikan senjata tajam.

“Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dengan disaksikan seluruh tamu undangan. Seluruh barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berhasil dimusnahkan hingga tuntas,” pungkasnya. (Sman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *