boltara
DAERAH

800 Butir Obat Keras Disita, Polres Bitung Amankan Pelaku CT

×

800 Butir Obat Keras Disita, Polres Bitung Amankan Pelaku CT

Sebarkan artikel ini
Satuan Resnarkoba Polres Bitung mengamankan pelaku diduga pengedar obat keras

DOTNEWS.ID | BITUNG  – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras sebanyak 800 butir yang diduga jenis Trihexyphenidyl, dengan mengamankan seorang pria berinisial CT (21).

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, di depan kantor jasa pengiriman di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung. Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WITA, petugas menerima informasi bahwa pelaku kerap mengedarkan obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan (pulbaket), tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga paket berisi total 800 butir obat keras. Rinciannya, dua paket masing-masing berisi 300 butir dan satu paket lainnya berisi 200 butir. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuatan laporan polisi, hingga rencana uji laboratorium forensik terhadap barang bukti.

Kapolres Bitung, Albert Zai, melalui Kasat Narkoba Jefry Duabay menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan hal mencurigakan,” ujar IPTU Jefry Duabay.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis, karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan serta ketergantungan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Bitung. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *