boltara
NASIONAL

Terlibat Pemufakatan Suap 1 Triliun, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

×

Terlibat Pemufakatan Suap 1 Triliun, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, dotnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar 16 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Rosiah Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

Selain pidana badan, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *