DOTNEWS.ID | JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pos bantuan hukum (Posbankum) desa dan kelurahan akan menjadi role model kolaborasi penegakan hukum berbasis mediasi yang bermuara pada keadilan restoratif (restorative justice).
“Posbankum ini dirancang sebagai ruang penyelesaian perkara melalui proses mediasi sebelum masuk ke jalur hukum formal. Skema ini diharapkan mampu memperkuat akses keadilan masyarakat sekaligus mengurangi eskalasi konflik di tingkat desa dan kelurahan,” jelas Menkum, Kamis (21/5/2026).
Kementerian Hukum menjalankan program tersebut bersama Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Ke depan, Posbankum juga akan disinergikan dengan program penegakan hukum dan keamanan lain, termasuk program Jaga Desa milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Babinsa dari Tentara Nasional Indonesia.
“Kita akan memastikan posbankum ini disinergikan dengan semua elemen negara,” katanya.
Menkum menyebut hingga saat ini telah terbentuk sekitar 83.980 Posbankum desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Program tersebut menjadi bagian implementasi misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi melalui pemerataan akses keadilan.
Ia juga mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia untuk mengonsolidasikan layanan bantuan hukum lintas kementerian agar terintegrasi melalui Posbankum yang sudah terbentuk di desa dan kelurahan.(**)












