boltara
DAERAH

Panitia Ramadhan Festival Bitung Klarifikasi Tuduhan di Medsos: Ada Bukti Pembayaran

×

Panitia Ramadhan Festival Bitung Klarifikasi Tuduhan di Medsos: Ada Bukti Pembayaran

Sebarkan artikel ini
Foto bukti pembayaran tenda yang diserahkan oleh panitia

DOTNEWS.ID | BITUNG – Panitia Pelaksana Ramadhan Festival Perumda Pasar Kota Bitung angkat bicara terkait tudingan sejumlah akun media sosial yang menyebut pembayaran sewa tenda pada kegiatan buka puasa dan senggol lebaran belum diselesaikan.

Panitia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan cenderung mengarah pada fitnah serta penyebaran informasi hoaks. Mereka memastikan seluruh kewajiban pembayaran kepada vendor tenda telah diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Bendahara Panitia Pelaksana Kegiatan, Jein Mangolo, mengatakan proses pembayaran dilakukan sesuai mekanisme dan disertai bukti administrasi yang jelas.

“Itu fitnah dan hoax. Kami sebagai panitia sudah menyelesaikannya setelah kegiatan tuntas. Ada bukti bayar dan dokumentasi pembayaran. Jadi tidak benar jika ada tuduhan soal pembayaran sewa tenda senggol lebaran disebutkan belum lunas,” tegas Jein. Kamis, (21/05/2026).

Menurutnya, sistem pengelolaan keuangan kegiatan di Perumda Pasar saat ini dijalankan secara lebih transparan dan akuntabel. Seluruh pembayaran kepada vendor dilakukan berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja yang telah disepakati bersama.

Sekretaris Panitia, Tamrin Bandu, menambahkan setiap pendapatan maupun pengeluaran kegiatan wajib memiliki dasar administrasi yang jelas agar proses pembayaran dapat dipertanggungjawabkan.

“Pendapatan dan pengeluaran kegiatan wajib memiliki dasar pijakan pembayaran dari panitia karena semuanya sesuai mekanisme,” ujar Tamrin.

Terkait pernyataan akun media sosial atas nama Ronny Rahman yang menyebut pembayaran sewa tenda senggol lebaran belum dibayarkan, Tamrin mengatakan panitia bersama direksi Perumda Pasar sedang membahas persoalan tersebut.

Menurutnya, pihak panitia mempertimbangkan langkah yang akan diambil, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tudingan tersebut dinilai merugikan dan mengandung unsur fitnah.

“Panitia dan direksi sementara membedah persoalan ini, apakah akan menempuh jalur hukum atau hanya menyampaikan imbauan agar yang bersangkutan tidak menyebarkan fitnah dan hoax,” pungkasnya. (Sman)

Penulis: Usman Nopo Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *