DOTNEWS.ID | JAKARTA – Pasca eksekusi Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026), Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) membuka posko layanan khusus atau crisis center untuk membantu para tamu yang telanjur melakukan pemesanan kamar.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, mengatakan posko tersebut berada di seberang Hotel Sultan dan disiapkan untuk memfasilitasi pemindahan tamu ke sejumlah hotel lain di kawasan Senayan.
“Bagi tamu yang memiliki jadwal menginap dalam waktu dekat, baik hari ini, besok maupun beberapa hari ke depan, silakan datang ke posko kami. Beberapa tamu bahkan sudah datang dan langsung kami bantu pindahkan ke hotel lain di kawasan Senayan,” ujar Rakhmadi di lokasi eksekusi.
Meski memberikan pendampingan dan fasilitasi, PPKGBK menegaskan tidak menyediakan kompensasi kepada tamu yang terdampak. Menurut Rakhmadi, seluruh transaksi pemesanan dilakukan antara konsumen dan pengelola lama Hotel Sultan, yakni PT Indobuildco.
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mendata para tamu yang telah melakukan reservasi untuk memastikan bantuan yang dapat diberikan sesuai kondisi masing-masing.
“Tim hukum kami juga akan membantu melakukan penelusuran terkait hubungan kontraktual antara konsumen dan pihak pengelola sebelumnya. Kami memahami sebagian pemesanan dilakukan secara online maupun langsung, sehingga perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Chandra Hamzah, menegaskan bahwa tanggung jawab atas pemesanan kamar yang dilakukan sebelum eksekusi tetap berada pada pengelola sebelumnya, PT Indobuildco.
“Hubungan kontraktual terjadi antara konsumen dan Indobuildco. Karena itu, kewajiban menyediakan layanan atau penyelesaian atas pemesanan tersebut berada pada pihak yang menerima pembayaran,” kata Chandra.
Ia juga menambahkan bahwa informasi mengenai rencana eksekusi Hotel Sultan telah diumumkan sebelumnya melalui kanal resmi PPKGBK, sehingga masyarakat dinilai telah memiliki kesempatan untuk mengetahui perkembangan tersebut sebelum melakukan pemesanan.
Sebagai diketahui, Hotel Sultan resmi dieksekusi dan diserahkan kepada pemerintah setelah proses hukum terkait pengelolaan aset di kawasan Gelora Bung Karno mencapai tahap pelaksanaan putusan pengadilan.(rap)














