boltara
NASIONAL

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Masuki Babak Baru

×

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Masuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.

DOTNEWS.ID | JAKARTA – Kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Ia mengaku menerima informasi dari keluarga Roy Suryo bahwa kliennya dibawa oleh penyidik sekitar pukul 07.00 WIB.

“Pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB, kami mendapat informasi dari istri Roy Suryo bahwa klien kami telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada waktu yang hampir bersamaan, kami juga memperoleh informasi bahwa dr Tifa turut diamankan,” ujar Petrus kepada wartawan.

Menurut Petrus, informasi tersebut berasal dari pihak keluarga yang mengetahui langsung proses pengamanan terhadap Roy Suryo.

Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya telah berada di Polda Metro Jaya. Bahkan, dr Tifa disebut masih menjalani aktivitas akademik di tengah proses hukum yang dihadapinya.

“Dokter Tifa menyampaikan langsung bahwa dirinya berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Beliau juga menunjukkan bukti sedang mengikuti ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya,” kata Azis.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan keterangan resmi terkait kabar diamankannya Roy Suryo dan dr Tifa.

Berkas Perkara Sudah Lengkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan seluruh petunjuk dari jaksa peneliti telah dipenuhi sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Jaksa telah menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan sudah lengkap dan tidak memerlukan perbaikan atau pemenuhan tambahan,” ujar Iman.

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses pelimpahan tahap dua sebelum perkara disidangkan di pengadilan.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, tiga di antaranya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum. Mereka terbagi dalam dua kelompok, yakni Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi pada klaster pertama, serta Roy Suryo dan dr Tifa pada klaster kedua.

Perkembangan terbaru ini kembali menyita perhatian publik karena berkaitan dengan polemik yang sempat menjadi perbincangan nasional mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.(rap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *