DOTNEWS.ID | JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan periode 2020–2022.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak berhenti di situ, majelis hakim turut membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809.597.125.000.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa. Jika nilai aset yang disita masih belum mencukupi, sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim menilai Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM yang dibiayai negara sebagai bagian dari program transformasi digital pendidikan nasional. Proyek yang berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 itu dinilai tidak dijalankan sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara, didenda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun.
Sidang pembacaan putusan berlangsung dengan pengamanan ketat dan menyita perhatian publik. Dokumen putusan setebal 1.146 halaman, sementara majelis hakim membacakan ringkasan pertimbangan hukum dalam 122 halaman.
Di luar Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ratusan massa pendukung Nadiem memadati kawasan persidangan. Mereka berasal dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pengemudi ojek online, yang menggelar aksi solidaritas sembari memberikan dukungan moral selama sidang berlangsung.
Putusan terhadap Nadiem Makarim menjadi salah satu vonis paling menyita perhatian publik pada 2026. Perkara ini juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang sebelumnya digadang-gadang sebagai upaya mempercepat transformasi pembelajaran di Indonesia.(dts)














