DOTNEWS.ID | BITUNG – Dugaan pembangkangan terhadap hasil kesepakatan bersama Pemerintah Kota Bitung dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mencuat setelah PT Futai diduga kembali menjalankan aktivitas operasionalnya, meski sebelumnya telah menyatakan menghentikan sementara kegiatan produksi.
Persoalan ini berawal dari rapat yang digelar Pemerintah Kota Bitung bersama Forkopimda, masyarakat Tanjung Merah, dan manajemen PT Futai di Ruang Merdeka Lounge Kantor Wali Kota Bitung pada Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE, yang didampingi unsur Forkopimda, meminta PT Futai menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional hingga persoalan dampak lingkungan terhadap warga Tanjung Merah benar-benar terselesaikan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung, Altin Tumengkol, SIP., M.Si., mengatakan permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota di hadapan seluruh peserta rapat.
“Saat itu Pak Wali Kota meminta kepada PT Futai untuk menghentikan operasinya selama persoalan lingkungan ini belum selesai,” ujar Altin Tumengkol.
Menurutnya, permintaan tersebut bahkan disampaikan berulang kali sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat.
“Pak Wali Kota berulang kali meminta kepada pihak perusahaan agar menghentikan operasional selama masih ada dampak terhadap masyarakat Tanjung Merah. Kalau tidak salah sekitar enam sampai tujuh kali beliau menyampaikan hal itu demi kenyamanan warga,” jelasnya.
Pernyataan tersebut, lanjut Altin, didengar langsung oleh seluruh unsur Forkopimda yang hadir, termasuk Kapolres Bitung, Dandim, serta para pejabat terkait.
Dalam forum yang sama, perwakilan PT Futai, Erwin Irawan, disebut menyatakan kesediaannya menghentikan sementara aktivitas perusahaan.
“Untuk saat ini kami stop sambil melihat perkembangan selanjutnya,” kata Erwin saat itu.
Namun, warga Tanjung Merah menduga komitmen tersebut tidak dijalankan. Pada Selasa malam (14/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, warga mengaku melihat sebuah truk kontainer keluar dari area perusahaan dengan membawa muatan yang diduga hasil produksi kertas olahan.
Untuk memastikan dugaan tersebut, warga kemudian menghentikan truk kontainer yang keluar dari kawasan perusahaan karena mencurigai kendaraan itu mengangkut produk yang akan dikirim keluar daerah.
Menurut warga, aktivitas itu bertentangan dengan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama Pemerintah Kota Bitung, mengingat operasional perusahaan diminta dihentikan sementara akibat dugaan pencemaran lingkungan berupa limbah dan bau menyengat yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Situasi kemudian memanas dan memicu ketegangan antara warga dan pihak perusahaan hingga mencapai puncaknya pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka, S.Sos., bersama Kapolres Bitung turun langsung ke lokasi untuk menenangkan warga serta mengantisipasi meluasnya konflik.
Keesokan paginya, Wali Kota Hengky Honandar langsung memerintahkan instansi terkait menggelar rapat guna menentukan langkah lanjutan atas dugaan pelanggaran terhadap hasil kesepakatan sebelumnya.
“Setelah Pak Wakil Wali Kota turun ke lapangan dini hari tadi, paginya Pak Wali Kota langsung mengadakan rapat dengan instansi terkait guna membahas dugaan pembangkangan PT Futai terhadap hasil rapat sebelumnya,” kata Altin Tumengkol.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak PT Futai terkait dugaan kembali beroperasinya perusahaan tersebut. Pemerintah Kota Bitung menyatakan akan mengambil langkah sesuai kewenangan berdasarkan hasil rapat dan ketentuan peraturan yang berlaku. (Sman)














