DOTNEWS.ID | BITUNG — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung angkat bicara terkait pemotongan 11 kapal di kawasan Tandurusa, Kota Bitung. KSOP menegaskan, kapal-kapal tersebut telah dihapus dari tempat pendaftaran dan secara administratif tidak lagi berstatus sebagai kapal.
Plh. Kepala KSOP Kelas I Bitung, H. Rusdianto, S.SiT, M.Si., M.Mar.E, menjelaskan bahwa kapal-kapal tersebut secara administratif bukan lagi berstatus sebagai kapal, melainkan telah menjadi bangkai atau kerangka kapal.
“Sebelas yang dipotong telah dihapus pada pelabuhan tempat pendaftaran. Karena itu bukan lagi kapal karena telah dihapus, dan sekarang bentuknya bangkai kapal atau kerangka kapal,” tegas Rusdianto. Kamis, (20/8/2026).
Menurutnya, kewajiban untuk menyingkirkan kerangka kapal juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 203, yang mengatur bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul kehadiran jajaran KSOP Kelas I Bitung dalam kegiatan pemantauan langsung lokasi pemotongan kapal di Tandurusa bersama DPRD Kota Bitung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak terkait lainnya.
Rusdianto mengatakan, kegiatan pemotongan tersebut berkaitan dengan izin salvage yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Ia menegaskan, kewenangan penerbitan izin tersebut bukan berada di KSOP.
“Izin salvage ditujukan langsung kepada perusahaan. KSOP hanya menerima tembusan dan melakukan pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Meski izin berada pada kewenangan Kementerian Perhubungan, KSOP Kelas I Bitung tetap melakukan pengawasan secara langsung, khususnya terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta pemenuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai izin yang diberikan.
Tidak hanya itu, pengawasan juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan selama proses pekerjaan berlangsung.
Di lokasi, KSOP Bitung memastikan tersedianya sejumlah peralatan penanggulangan pencemaran dan keselamatan, di antaranya oil boom, peralatan penanggulangan pencemaran, serta alat pemadam kebakaran.
“KSOP Bitung melakukan pengawasan langsung terkait aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta pemungutan PNBP sesuai izin yang diberikan,” kata Rusdianto.
Menurut Rusdianto, pihaknya juga telah menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pengawasan. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, seluruh dokumen yang diperlukan telah tersedia dan dinyatakan lengkap.
“Perusahaan juga telah menunjukkan semua dokumen yang diperlukan dan semua telah lengkap sehingga tugas pengawasan mereka telah dilakukan,” jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan DPRD Kota Bitung dan pihak-pihak terkait lainnya yang turun langsung ke lokasi pemotongan kapal di Tandurusa.
“Dengan adanya pengawasan lintas instansi tersebut, KSOP Bitung memastikan kegiatan pemotongan 11 kerangka kapal tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan dan keamanan pelayaran, aspek lingkungan, serta kewajiban yang berkaitan dengan izin salvage,” jelasnya.
KSOP juga menegaskan bahwa keberadaan tim di lapangan merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap kegiatan yang berlangsung. Sementara itu, kewenangan penerbitan izin salvage berada pada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat KPLP.
Dalam kegiatan pemantauan tersebut, turut hadir pihak perusahaan dan pemilik kapal.
Jajaran KSOP Kelas I Bitung yang turun langsung ke lokasi yakni Plh. Kepala KSOP Kelas I Bitung H. Rusdianto, S.SiT, M.Si., M.Mar.E, Kasie Keselamatan Berlayar Setyo Budi Utomo, serta para pengawas Steven Walangitan, Ony Lenggo, Agustinus Mansamaeka, Felix Makahinda dan Faresi.
“Dengan pengawasan tersebut, KSOP Bitung memastikan proses penanganan kerangka kapal tetap memperhatikan ketentuan keselamatan pelayaran sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi pencemaran di kawasan perairan Tandurusa,” pungkasnya. (Sman)














