Bitung, dotNews.id – Resmob Polres Bitung berhasil menangkap 2 pria warga Madidir inisial GS (22) dan FD (21). Keduanya diborgol lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap 2 warga asal Girian pada Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 03.20 Wita di Kelurahan Wangurer.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
“Kedua terduga pelaku ditangkap pada hari Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 06.40 atau kurang lebih 3 jam setelah kejadian. Keduanya ditangkap di Wangurer Barat dan Paceda,” katanya.
Dijelaskan, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah rumah warga yang sedang mengelar hajatan pesta ulang tahun, yang berawal karena salah paham.
“Saat sedang meneguk minuman beralkohol bersama, tiba-tiba terduga pelaku yang sudah mabuk mengambil botol minuman dan menghantam kepala salah satu korban AS. Pecahan kaca itu kemudian dipakai kedua pelaku untuk menikam AS dan temannya IL,” terang Iwan.
Usai melakukan penganiayaan, kedua terduga pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi pesta.
“Merasa keberatan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa pecahan botol sudah diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kuncinya.(san)















