DOTNEWS.ID | BITUNG — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bitung bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kota Bitung. Empat terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua bilah senjata tajam.
Penangkapan dilakukan setelah Tim URC Resmob yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka menindaklanjuti laporan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di samping RSUD Pratama Bitung, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
Korban diketahui berinisial H (13), warga Kelurahan Bitung Tengah. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bitung melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/377/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 9 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial R (15), MD (15), MG (15), dan E (19). Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi penganiayaan tersebut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa aksi kekerasan itu dipicu oleh rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban. Para pelaku kemudian mendatangi lokasi tempat korban berada dan secara bersama-sama melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di bagian kepala, telinga kanan, dan tangan, serta mengalami rasa sakit di bagian wajah dan tubuh. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan korban anak.
“Kami merespon cepat laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga para terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam pergaulan bebas, penyalahgunaan zat berbahaya maupun tindakan kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak. Jangan mudah terprovokasi, hindari membawa senjata tajam, serta selesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum,” tambahnya.
Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif serta memberikan perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.
(HUMAS POLRES BITUNG)














