boltara
HUKRIM

Aksi Cepat Aparat! Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Ditangkap

×

Aksi Cepat Aparat! Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polsek Maesa bersama Tim Resmob Polres Bitung dan Tim Patroli Timur saat mengamankan dua terduga pelaku penganiyaan

DOTNEWS.ID | BITUNG – Respons cepat jajaran Polsek Maesa bersama Tim Resmob Polres Bitung dan Tim Patroli Timur kembali membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu kafe di Kota Bitung, Minggu (26/7/2026).

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/VII/2026/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA tertanggal 26 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Operasi penangkapan dipimpin Katim Resmob Polsek Maesa AIPTU Janny Tumbuan, berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan AIPTU Arnol Moningka serta Tim Patroli Timur yang dipimpin AIPTU Frangky Paduli.

Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan dua orang berinisial Z.D. alias B dan R.S. alias I yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Akibat kejadian itu, beberapa korban dilaporkan mengalami luka.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam serta satu potong kaos yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Maesa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Maesa AKP Darus Tuegeh, S.Sos mengapresiasi soliditas seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Tim Resmob Polsek Maesa, Tim Resmob Polres Bitung, dan Tim Patroli Timur dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat,” kata Darus.

Ia menambahkan, Polri akan terus hadir memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan, tetapi mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas,” ujar AKP Darus Tuegeh.

Lebih jauh Darus menyampaikan, saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kedua terduga pelaku, serta melaksanakan gelar perkara guna melengkapi proses penyidikan.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *