boltara
NASIONAL

Soal Pernyataan Amendemen UUD 1945, Diluruskan Ketua MPR

×

Soal Pernyataan Amendemen UUD 1945, Diluruskan Ketua MPR

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Jakarta, dotNews.id – Soal pernyataannya terkait amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berkonsekuensi pada MPR menjadi lembaga tertinggi negara diluruskan Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Bamsoet menepis jika pernyataannya itu bermakna bukan pemilihan presiden akan dipilih kembali oleh MPR.

“Yang dimaksud tertinggi bukan berarti pemilihan umum, presiden, wakil presiden, kembali ke MPR,” ungkapnya di lansir kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Dijelaskannya, yang dimaksud MPR menjadi lembaga tertinggi yakni berwenang mengatasi hal-hal situasi darurat bangsa dan negara.

Dia mencontohkan di mana saat ini lembaganya tidak memiliki wewenang Ketetapan (TAP) MPR.

“Kalau terjadi dispute tadi, tanpa kita mempunyai kewenangan TAP, tidak bisa, enggak ada jalan keluarnya,” tukasnya.

Bamsoet menegaskan, ucapannya pada Sidang Tahunan bukan untuk mengembalikan pemilihan presiden untuk MPR.

“Tidak begitu, namun lebih kepada kewenangan MPR dalam hal ketetapan-ketetapan,” katanya lagi.

Bamsoet mengaku tidak ada komunikasi dengan Presiden terkait amendemen UUD 1945. Pasalnya, menurut dia, amendemen adalah domain partai politik.

“Tidak ada urusannya dengan presiden. Enggak ada urusannya dengan pemerintah. Ini adalah domain daripada partai politik yang ada di sini dan DPD. Artinya, ujungnya adalah MPR, DPD. Jadi itu domain MPR,” tutur Bamsoet.

Sebelumnya diberitakan, Bamsoet menilai bahwa MPR RI mestinya dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. Hal ini ia sampaikan ketika berpidato di hadapan presiden, wakil presiden, dan para pejabat negara lainnya dalam Sidang Tahunan MPR 2023, Rabu (16/8/2023).(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *