Bitung, dotNews.id – Pelaku berinisial RB (18) tahun, asal Kakenturan Dua Kota Bitung, akhirnya diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga.
Dia ditangkap akibat perilaku bejatnya melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial VN (18) tahun yang berstatus mantan pacar.
“Pelaku ditangkap pada hari Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 21.25 Wita, di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung,” ujar Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi.
Menurutnya, antara pelaku dan korban yang berdomisili di Kelurahan Aertembaga Satu awalnya menjalin hubungan pacaran. Karena pelaku sering melakukan penganiayaan, membuat orang tua korban melarang dan tidak menyetujui hubungan mereka.
Lanjutnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Saat itu korban disuruh ibunya berbelanja di warung. Melihat korban keluar dari rumah, pelaku langsung mencegat korban di jalan kemudian memukul korban sehingga korban terjatuh dari sepeda motor,” terang Setyabudi.
Pada saat itu adik korban sempat melerai namun pelaku juga memukul adik korban sehingga adik korban merasa takut.
“Pelaku kembali menganiaya korban dengan menginjak di bagian kepala belakang, selanjutnya pelaku mengambil batako dan memukul kepala belakang membuat korban kembali jatuh tersungkur,” tandasnya.
Merasa keberatan atas perbuatan pelaku, korban yang didamping orang tuanya melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Aertembaga dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Setyabudi.(**)















