boltara
HUKRIM

Kasus Investasi Bodong, Polres Minsel Tetapkan Dua Orang Perempuan Sebagai Tersangka

×

Kasus Investasi Bodong, Polres Minsel Tetapkan Dua Orang Perempuan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers oleh Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus.

Minsel, dotNews.id – Kasus Investasi bodong di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berhasil diungkap. Ada dua orang perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Polres Minsel, masing-masing inisial UA (27), warga Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang dan SL (20) tahun, warga Desa Boyong Pante Kecamatan Sinonsayang.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus, dalam konferensi pers di gedung aula Graha Tatag Trawang Tungga, Senin (23/10/2023).

Menurutnya, dalam kasus investasi bodong atau arisan lelangan ada ratusan warga yang mengalami korban material uang bernilai milyaran rupiah.

“Para tersangka menjalankan modus operandi para dengan mengajak para korban untuk menanamkan uang dengan janji uang tersebut akan berlipat ganda dalam jangka waktu tertentu,” kata Sitorus.

Alhasil uang tak kembali dan puncak kemarahan para nasabah (korban,red), tak terbendung ketika para tersangka gagal membayar arisan lelangan sebagaimana yang telah dijanjikan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui uang investasi bodong ini digunakan para tersangka untuk membeli mobil, perhiasan, handphone, sofa, hewan ternak, alat elektronik, serta lainnya disimpan dalam rekening bank.

“Barang-barang ini sudah kita jadikan barang bukti hasil kejahatan para tersangka yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan proses hukum,” ujarnya.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal persangkaan pasal 46 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sub pasal 278 KUHP lebih sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.

“Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan dan kasus ini masih akan terus kami dalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan. Di imbau kepada masyarakat agar jangan muda tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini,” tutup Sitorus.(wen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *